Canang.id, Terbanggi Besar – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto secara simbolis menyerahkan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada 110 warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar.
Bupati
Lamteng menyatakan bahwa pemerintah daerah akan terus berusaha memberikan
sertifikat kepemilikan tanah yang sah. Menurutnya, sertifikat tanah sangat
penting agar tidak terjadi adanya tumpang tindih, sengketa, atau perselisihan.
“Sertifikat
tanah yang sah terus diberikan pemerintah. Semua warga yang memiliki tanah
harus punya sertifikat. Sertifikat inilah yang digunakan dalam peristiwa
hukum,” ujar Loekman disela-sela gotong royongnya di Lingkungan V Kelurahan
Bandarjaya Timur.
“Sertifikat
tanah ini juga bisa digunakan untuk jaminan peminjaman uang di bank, sepanjang
untuk kepentingan usaha. Jangan karena mau punya motor atau mobil dijaminkan.
Kalau untuk nambah modal usaha saya dukung sekali. Kalau cuma mau beli motor
lebih baik gak usah daripada jadi beban,” lanjut orang nomor satu di Bumi
Beguai Jejamo Wawai itu.
Loekman
mengatakan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan pihaknya memiliki empat
komitmen, yakni satu niat, satu langkah, satu suara dan satu tujuan. Langkah
ini diambil demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lamteng, agar tidak
terkotak-kotak karena peristiwa Pemilu atau Pilkada.
“Sebagai
kepala daerah saya gak mau mengobral janji. Saya hanya fokus menjalankan tugas
sebagai bupati untuk membangun daerah dan mensejahterakan masyarakat. Lamteng
milik kita bersama, jadi harus kompak dan bersatu. Saya juga tidak menganak
emas atau tirikan suatu kampung/kelurahan dan kecamatan. Semua sama, hanya saja
untuk pembangunan harus dipilah-pilah mana yang menjadi prioritas secara
bertahap, anggaran kita terbatas,” ungkap bupati.
Sementara
itu, Camat Terbanggibesar Fathul Arifin menyatakan bahwa ada 1.458 warga
Kelurahan Bandarjaya Timur yang menerima program PTSL. “Kalau totalnya 1.458.
Tapi tadi yang menerima baru ada 110 sertifikat PTSL,” katanya. (ril)