Menurut Kalapas Kelas III Lamteng Syarpani kepada awak media, memaparkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihak lapas bahwa akan adanya peyelundupan, “Kita dapat informasi ada pengiriman barang ke lapas, Selasa (8/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi ini kita tindak lanjut sambil menunggu. Tapi, tak ada barang yang dikirimkan,” katanya Rabu (9/10/2019).
Ketika petugas melakukan pemeriksaan, salah satu tahanan pendamping bernama Agung Prasetyo terlihat gugup saat hendak melakukan pemeriksaan di pintu penjagaan
. “ Warga binaan yang bernama Agung yang akan dua bulan lagi bebas dalam kasus curat dan merupakan warga Kampung Siwobangun, Kecamatan Seputihbanyak, ini terlihat gugup. Hasil pemeriksaan bahwa dirinya menerima kiriman barang dari seseorang. Karena takut barang tersebut disembunyikan dahulu. Barang tersebut merupakan pesanan salah satu napi yang divonis enam tahun dalam kasus narkoba jenis sabu . Yakni atas nama M. Khoirudin, warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar,” beber Syarpani
Syarpani juga mengatakan bahwa agar meminta Agung mengambil barang tersebut dan berisi ternyata barang tersebut adalah paket ganja kering. “Pada Rabu (9/10) sekitar pukul 07.00 WIB, kita minta Agung mengambil barang titipan tersebut. Keterangan Khairudin selaku pemesan, ganja dipesan dari seseorang berinisial H di Jl. Pulau Morotai, kota Bandarlampung.
Saat di lakukan pengembangan terhadap kedua pelaku petugas menemukan HP dari tangan Khoirudin. “ Hasil penggeledahan juga ditemukan dua unit HP dari tangan Khoirudin. Barang bukti narkoba dan HP ini kita serahkan ke Pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Lamteng untuk ditindaklanjuti . Bukan ranah kita melakukan penyelidikan,” katanya.
Kanit Satresnarkoba Polres Lamteng Ipda Junaidi mewakili kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma mengucapkan terima kasih kepada pihak lapas yang ikut berperan serta untuk memberantas peredaran narkoba. “ Kami ucapkan terima kasih kepada pihak lapas yang ikut berperan serta dalam pemberantasan narkoba di Lamteng, khususnya di lembaga permasyarakatan,” ungkapnya.
Ipda Junaidi juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini secepat mungkin. “Kita akan melakukan penyelidikan atau pengembangan terkait kasus ini dengan secepatnya,” tegasnya.
Sementara Agung saat di wawancarai oleh media mengaku tidak tahu bahwa barang yang dititipkan adalah narkoba jenis ganja . “Nggak tahu isinya apa. Saya hanya dititipkan,” akunya.
Khoirudin juga mengaku bahwa baru kali ini iya memesan ganja kepada H yang komunikasi melalui telpon “Baru kali ini saya igin memasuki ganja ini serta rencananya barang ini mau di gunakan sendiri,” Pungkasnya. (*)