Kedua pelaku saat di amakan oleh anggota kepolisian polsek Terbanggibesar
kedua pelaku di amankan anggota kepolisian di rumah makan cirebon Terbanggi Besar.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Riki Ganjar Gumilar, S.Ik. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si ,Jumat (18/10/2019) bahwa korban Ernalis (24), warga Rt 01 Rw 01 Dusun Sinar Jati Kampung Sinar Jati Kecamatan Tegineneng Pesawaran melaporkan Kejadian yang dialaminya dengan No : LP/ 727 -B / X/2019 /Res LT /Sek Tebas, Tgl 16 Oktober 2019.
Korban pencurian dengan kekerasan di jalan depan AKR Terbanggi Besar Lamteng, Rabu (16/10/2019) jam 11.00 WIB ketika korban dari Umas Jaya menuju Bandar Jaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru BE 5649 RN.
Ketika di Tkp di pepet 3 orang tak di kenal yang di duga pelaku mengunakan dua unit sepeda motor, Sepeda motor jenis Vixion warna merah.
" saat korban berkerdaran iya di pepet oleh oleh Septa Riadi dan satu Unit Revo warna hitam di kendarai oleh Dedi dan salah satu pelaku yang bernama Herwan Toni langsung mencabut kontak motor milik korban, yang mengakibatkan kunci kendaraan korban terjatuh serta mengakibatkan korban juga terjatuh," Papar Kapolsek Terbanggibesar AKP Riki Ganjar Gumilar, S.Ik.
Barang bukti sebilah sajam jenis garpu dan uang tunai.
" Saat anggota melakukan penyelidikan dengan melakukan giat patroli Hunting di seputar Bilabong Terbanggi Besar melihat yang di duga pelaku curas berada di rumah makan cirebon sedang duduk - duduk, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan didapat satu unit motor Vixion warna merah dan Satu bilah sajam garpu yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan serta uang sisa pembagian jual motor Rp. 120.000," ujar AKP Riki
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan satu pelaku masih dalam pengejaran. (*)